SME Finance KitKit Keuangan UMKM

Arus Kas & Proyeksi · 16 Oktober 2026 · 6 menit

Memisahkan Uang Usaha dan Uang Pribadi: Panduan Praktis

Tujuh langkah memisahkan kas usaha dan uang rumah, cara menetapkan gaji pemilik, dan berapa yang aman diambil setiap bulan.

Memisahkan Uang Usaha dan Uang Pribadi: Panduan Praktis

Usaha terlihat ramai, rekening bertambah, tapi saat menghitung uang di tangan tidak ada sisanya. Hampir selalu penyebabnya satu: uang usaha dan uang rumah memakai kantong yang sama.

1. Kenapa ini penting

2. Tujuh langkah memisahkan

  1. Buka satu rekening khusus usaha. Tidak harus berbentuk badan usaha; rekening tabungan biasa atas nama Anda sudah cukup, asal dipakai khusus usaha.
  2. Alirkan semua penerimaan ke rekening itu. Termasuk pembayaran QRIS dan hasil pencairan dari marketplace.
  3. Bayar pengeluaran usaha dari rekening itu. Belanja bahan, gaji, sewa, listrik usaha — bukan belanja rumah.
  4. Kalau terpaksa memakai uang usaha untuk pribadi, catat sebagai pengambilan pemilik (prive), bukan sebagai biaya usaha.
  5. Tetapkan gaji pemilik yang tetap tiap bulan dan transfer ke rekening pribadi di tanggal yang sama. Selebihnya tinggal di rekening usaha.
  6. Sisihkan uang pajak setiap bulan, sekecil apa pun, agar tidak menumpuk di akhir tahun.
  7. Sisihkan cadangan minimal 10% dari laba bersih untuk peralatan dan bulan sepi.

3. Berapa yang aman diambil setiap bulan?

Contoh dengan angka laba rugi dari artikel laporan keuangan: laba bersih bulan Oktober Rp16.500.000.

PosContoh (Rp)Dasar penetapan
Laba bersih16.500.000dari laporan laba rugi bulan ini
Gaji pemilik(5.000.000)jumlah tetap, tidak berubah tiap bulan
Cadangan usaha(1.650.000)10% dari laba bersih
Sisa di rekening usaha9.850.000dipakai untuk stok, peralatan, dan bulan sepi
Diagram aliran uang: penjualan masuk ke rekening usaha, lalu terbagi menjadi biaya usaha, gaji pemilik Rp5.000.000 ke rekening pribadi, cadangan usaha Rp1.650.000, sisa Rp9.850.000.
Rangkuman: biaya usaha dibayar dulu, lalu gaji pemilik, lalu cadangan

Urutannya penting: gaji pemilik diambil setelah biaya usaha dibayar, bukan sebaliknya.

4. Soal pajak: yang berlaku sekarang

Untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, PPh final tarifnya 0,5% dari peredaran bruto selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Fasilitas tambahan: omzet sampai Rp500 juta pertama setahun tidak dikenai PPh bagi orang pribadi.

Contoh: omzet setahun Rp600.000.000. Yang dikenai pajak hanya kelebihannya, Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000 setahun, sekitar Rp41.700 per bulan. Kalau omzet setahun Rp480.000.000, tidak ada PPh final yang terutang.

Dasar hukumnya PP No. 55 Tahun 2022, yang sejak 22 April 2026 diubah oleh PP No. 20 Tahun 2026. Perubahan penting: tarif 0,5% kini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi — CV dan PT reguler tidak lagi memakai tarif ini. Bagi orang pribadi dan perseroan perorangan tidak ada lagi batas jangka waktu pemakaian tarif tersebut.

Catatan penting: aturan pajak dapat berubah dan keadaan setiap usaha berbeda. Angka di atas adalah gambaran umum, bukan nasihat pajak. Periksa ketentuan terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau tanyakan kepada konsultan pajak sebelum memutuskan.

5. Tanda-tanda sudah terpisah dengan baik

Arus Kas & Proyeksi 12 Minggu kami membantu langkah terakhir: melihat kapan kas akan ketat beberapa minggu ke depan, sehingga pengambilan untuk pribadi tidak mengganggu pembayaran usaha.

Kit yang membahas topik ini

Arus Kas & Proyeksi 12 Minggu

Rp99.000

Lihat uang masuk, uang keluar, dan sisa saldo setiap minggu selama 12 minggu ke depan — sebelum masalahnya datang.

Lihat detail →

← Semua artikel